Hak Kewajiban Anggota


Hak Anggota Koperasi

  1. KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota(UMKM Center Cimanggis) khususnya dan UMKM pada umumnya.
  2. KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  3. Dalam operasinya, KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS memakai sistim bagi hasil dan sosial berdasarkan syari'ah.
  4. Menjalin sinergi dan Kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan koperasi dan memberikan manfaat kepada seluruh anggota.


Kewajiban Anggota Koperasi

  1. Membayar simapanan pokok sebagai bentuk kontribusi menjadi anggota koperasi.
  2. Membayar simpanan wajib setiap bulan sesuai dengan nilai yang ditentukan.
  3. Mengikuti aturan koperasi yang tertera dalam AD/ART dan keputusan hasil rapat anggota.
  4. Menghadiri rapat anggota tahunan yang dijadwalkan oleh pengurus.




Share this:

TENTANG PENULIS

Sejahtera Bersama, Bersama Sejahtera
Bapak ibu semua itu tagline kami untuk melayani para UMKM, insyallah kita bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama #Sejahtera

0 komentar:

Posting Komentar