Hak Anggota Koperasi
- KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota(UMKM Center Cimanggis) khususnya dan UMKM pada umumnya.
- KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Dalam operasinya, KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS memakai sistim bagi hasil dan sosial berdasarkan syari'ah.
- Menjalin sinergi dan Kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan koperasi dan memberikan manfaat kepada seluruh anggota.
Kewajiban Anggota Koperasi
- Membayar simapanan pokok sebagai bentuk kontribusi menjadi anggota koperasi.
- Membayar simpanan wajib setiap bulan sesuai dengan nilai yang ditentukan.
- Mengikuti aturan koperasi yang tertera dalam AD/ART dan keputusan hasil rapat anggota.
- Menghadiri rapat anggota tahunan yang dijadwalkan oleh pengurus.
TENTANG PENULIS
Sejahtera Bersama, Bersama Sejahtera
Bapak ibu semua itu tagline kami untuk melayani para UMKM, insyallah kita bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama #Sejahtera
0 komentar:
Posting Komentar