AD / ART KOPERASI


ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

KOPERASI UMKM CENTER CIMANGGIS (KUCC)

KECAMATAN CIMANGGIS KOTA DEPOK



BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Koperasi UMKM Center Cimanggis (KUCC) adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan landasan kegiatannya pada prinsip - prinsip asas kekeluargaan, selanjutnya akan disebut KUCC.

Pasal 2

KUCC berkedudukan di Sekretariat UMKM Center Cimanggis Lt.3 Kantor Kecamatan Cimanggis, beralamat Jl. Radar Auri Kel. Cisalak Pasar Kec. Cimanggis.



BAB II

AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

  1. KUCC berazaskan Pancasila
  2. Maksud dan Tujuan dibentuknya KUCC ini adalah :

    • Berusaha meningkatkan sumber daya UMKM sebagai pelaku utama usaha dibidang ekonomi baik itu produk hasil produksi dan produk olahan dari pelaku UMKM. 
    • Membina rasa persaudaraan dikalangan para UMKM serta mengabdi bagi kepentingan Agama, Nusa dan Bangsa sektor ekonomi. 
    • Meningkatkan kesejahteraan anggota KUCC dan menciptakan model pemasaran dan pembinaan yang efektif. 
    • Meningkatkan kesejahteraan anggota dan kemajuan wilayah kerja pada umumnya 
    • Menumbuhkan usaha - usaha dengan tetap menerapkan sistem kekeluargaan yang produktif bagi anggota.
    • Peningkatan sumber daya pemasaran dan pengembangan usaha bagi anggota



BAB III

SIFAT

Pasal 4

KUCC ini tidak bersifat mencari keuntungan pribadi tetapi untuk kepentingan Bersama.

Pasal 5

KUCC bersifat terbuka, dapat berkolaborasi dengan siapa saja, yang tidak bertentangan dengan hukum agama dan UU yang berlaku.



BAB IV

USAHA - USAHA

Pasal 6

Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 3 BAB II diatas, KUCC berusaha : 

  1. Menggali ilmu tentang pengembangan ekonomi UMKM yang baik melalui kegiatan penyuluhan, pembinaan, klinik bisnis untuk UMKM Cimanggis
  2. Berusaha menyediakan dan menyalurkan produk UMKM ke anggota dan luar anggota (pemerintah). 
  3. Melakukan kegiatan ekonomi lainnya yang tidak bertentangan dengan agama islam dan UU serta peraturan peraturan NKRI. 
  4. Mengusahakan pemupukan modal yang berasal dari simpanan anggota dan usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan KUCC. 
  5. Memberikan pelayanan pemasaraan kepada anggota untuk kegiatan - kegiatan produktif melalui pelayanan yang cepat, layak dan tepat sasaran. 
  6. Mengusahakan program pelatihan untuk menambah pengetahuan dan keterampilan anggota. 
  7. Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga maupun instansi terkait. 
  8. Usaha - usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi anggota serta tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan KUCC.



BAB V

KEANGGOTAAN

Pasal 7

Yang menjadi anggota KUCC adalah : 

  1. Penduduk Kecamatan Cimanggis yang dibuktikan dengan KTP dan tercatat sebagai anggota Koperasi yang berkedudukan di wilayah Kecamatan Cimanggis 
  2. Bersedia untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta keputusan rapat anggota  
  3. Menyetorkan simpanan pokok dan simpanan wajib yang besarannya telah disepakati bersama pada rapat pengurus
  4. Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib seperti pasal 6 diatas, terhitung mulai terdaftar sebagai anggota 
  5. Pembentukan KUCC diawali oleh pendiri. 

Pasal 8

  1. Keanggotaan KUCC berlaku setelah tercatat dalam pembukuan keanggotaan dan buku daftar anggota baik online maupun offline. 
  2. Keanggotaan KUCC melekat pada diri anggota UMKM dan tidak bisa dipindah tangankan kepada orang lain dengan dalih apapun. 
  3. Anggota yang diberhentikan berhak memperoleh kembali simpanan pokok dan simpanan wajib, sesuai dengan simpanan yang terdaftar di dalam Kelompok. 
  4. Anggota yang melanggar ketentuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan dapat diberhentikan atas persetujuan rapat pengurus Kelompok dan dinyatakan secara tertulis. 
  5. Anggota yang telah mengundurkan diri dari keanggotaan Kelompok dapat diterima kembali atas persetujuan pengurus 
  6. Anggota yang telah diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pengurus tidak dapat diterima kembali menjadi anggota Kelompok. 
  7. Yang disebut anggota aktif adalah anggota yang melaksanakan keputusan hasil rapat. 
  8. Pengurus yang meninggal dunia bisa digantikan berdasarkan keputusan rapat pengurus dan bukti tertulis 

Pasal 9

1. Setiap anggota KUCC berkewajiban : 

    • Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Keputusan Rapat Pengurus dan Peraturan Khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota dan atau rapat pengurus.
    • Menjunjung tinggi nama dan kehormatan KUCC 
    • Mengembangkan, memajukan dan memelihara kebersamaan bardasarkan atas azas kekeluargaan.

2. Setiap anggota Kelompok KUCC berhak : 

    • Menghadiri, menyampaikan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.  
    • Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus. 
    • Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus. 
    • Mendapat pelayanan dari pengurus.



BAB VI

PENGURUS

Pasal 10

  1. Pengurus KUCC pertama dipilih dari rapat dewan pendiri dan dapat dipilih kembali
  2. Pengurus KUCC selanjutnya dipilih dan oleh rapat anggota atau rapat pengurus. 
  3. Yang dapat dipilih sebagai pengurus KUCC adalah yang memenuhi syarat : 

    • Tercatat sebagai anggota UMKM Cimanggis mengacu pada BAB V pasal 7, 8 dan 9 Anggaran Dasar ini. 
    • Jujur, aktif, terampil, berdedikasi dan memiliki kemampuan dalam mengelola dan memajukan KUCC  
    • Dipilih menjadi pengurus dalam rapat anggota atau rapat pengurus KUCC dengan jumlah suara lebih dari 2/3 dari jumlah suara keseluruhan. 

     4. Pengurus melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam AD/ART, Peraturan Khusus, Keputusan rapat pengurus dan Keputusan Rapat Anggota KUCC

     5. Disahkan dengan Berita Acara dan penandatanganan Surat Keputusan Pengangkatan Pengurus KUCC 

     6. Pengurus KUCC dipilih untuk masa jabatan 3 tahun dan dilakukan pemilihan kembali melalui rapat pengurus dan dapat dipilih kembali

     7. Rapat pengurus dapat memberhentikan pengurus setiap waktu bila terbukti ;

    • Menyalahgunakan wewenang 
    • Melakukan kecurangan yang merugikan KUCC  
    • Tidak mentaati AD dan ART KUCC 

     8. Apabila seorang Pengurus mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir maka   Pengurus KUCC harus menginformasikan kepada setiap anggota untuk dimintai usulan nama yang pantas menggantikan, dan untuk selanjutnya oleh anggota disampaikan kepada Pengurus dalam rapat pengurus. 

     9. Pengurus yang terdiri dari : 

    • Pengawas, min. 1 orang max. 3 orang
    • Seorang Ketua 
    • Sekretaris, min. 1 orang max. 2 orang
    • Bendahara, min. 1 orang max. 2 orang

Pasal 11

TUGAS PENGURUS

1. Pengawas

    • Melakukan pengawasan pelaksanaan KUCC setiap akhir tahun
    • Memberikan arahan dan masukan terkait pelaksanaan KUCC

2. Ketua

    • Memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas pengurus.
    • Memimpin dan bertanggung jawab dalam Rapat Pengurus dan Rapat Anggota Tahunan.
    • Mewakili atas nama pengurus untuk kegiatan eksternal. 
    • Menandatangani surat menyurat KUCC.
    • Mengesahkan bukti transaksi keuangan KUCC.
    • Membuat keputusan atas pengajuan Kerjasama antar anggota KUCC maupun dengan pihak ketiga
    • Membuat laporan pertanggungjawaban pengurus KUCC setiap akhir tahun buku.

3. Sekretaris

    • Bertanggung jawab terhadap jalannya administrasi umum (keluar/kedalam)
    • Menyimpan dan mengatur arsip surat KUCC
    • Mewakili ketua atas nama pengurus untuk kegiatan eksternal, jika ketua berhalangan hadir.
    • Menandatangani surat menyurat KUCC bersama ketua.

4. Bendahara

    • Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan KUCC
    • Mengisi buku-buku keuangan KUCC
    • Merekapitulasi bagi hasil bulanan anggota KUCC untuk dijadikan uang kehormatan kepada pengurus
    • Melakukan pengelolaan keuangan berupa simpanan, investasi, SPK
    • Mewakili atas nama pengurus untuk kegiatan eksternal, jika ketua dan sekretaris berhalangan hadir.

Pasal 12

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

1. Kewajiban pengurus : 

    • Memimpin organisasi KUCC 
    • Menyelenggarakan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat - rapat lain. 
    • Melaksanakan hasil keputusan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat - rapat lain. 
    • Mengadakan hubungan langsung dengan pihak ketiga. 
    • Menyelenggarakan administrasi organisasi dan keuangan dengan tertib. 
    • Publikasi kegiatan organisasi.  

2. Hak Pengurus : 

    • Melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama KUCC  
    • Menerima uang kehormatan sesuai dengan keputusan hasil rapat anggota. 
    • Mengusulkan rapat anggota luar biasa

Pasal 13

RAPAT PENGURUS

  1. Rapat Pengurus KUCC dapat dilaksanakan min. 1 (satu) catur wulan sekali.
  2. Rapat Pengurus KUCC dinyatakan sah bila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara, atau kesepakatan KSB.
  3. Dalam hal tertentu yang sangat penting, pengurus dalam melaksanakan Rapat Pengurus KUCC dapat mengundang dan meminta pendapat dari Pengawas dan Dewan Penasehat KUCC.
  4. Setiap pelaksanaan Rapat Pengurus KUCC harus dimuat dalam buku notulen pengurus.
  5. Hasil keputusan yang diambil dalam Rapat Pengurus KUCC disampaikan atau diumumkan kepada anggota.
  6. Seluruh biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Rapat Pengurus KUCC menjadi tanggungan KUCC sesuai ketersediaan anggaran



BAB VII

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Pasal 14

  1. Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUCC dapat dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
  2. RAT KUCC dinyatakan sah bila dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara, atau kesepakatan KSB.
  3. RAT KUCC dapat dihadiri oleh Dewan Penasehat dan Pengawas KUCC
  4. RAT dapat dilaksanakan jika dihadiri oleh 2/3 dari anggota, jika tidak terpenuhi maka sesuai kesepakatan anggota yang hadir
  5. RAT menentukan arah program tahunan dan juga jumlah simpanan



BAB VIII

DEWAN PENASEHAT KUCC

Pasal 15

KEDUDUKAN, JABATAN DAN WEWENANG

1. Dewan Penasehat KUCC adalah tokoh masyarakat dan penjabat lingkungan kecamatan

2. Dewan Penasehat dengan susunan jabatan sebagai berikut :

Dewan Penasehat I : Camat Cimanggis

Dewan Penasehat II : Sekretaris Camat Cimanggis

Dewan Penasehat III : Tokoh Masyarakat, min. 1 orang max. 3 orang

3. Kedudukan dan posisi Dewan Penasehat KUCC secara otomatis tanpa melalui pemilihan dalam Rapat Anggota Tahunan.

4. Dewan Penasehat KUCC berwenang dalam hal:

    • Memberi bimbingan dan arahan secara langsung kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta oleh Pengurus KUCC.
    • Memanggil dan meminta penjelasan dari Pengurus dan atau Pengawas KUCC terhadap sesuatu hal yang dianggap penting.



BAB IX

PEMBUKUAN

Pasal 15

JENIS PEMBUKUAN

Jenis buku KUCC meliputi : 

  1. Buku Kas
  2. Buku simpanan anggota
  3. Buku notulen rapat
  4. Buku inventaris



BAB X

PERMODALAN KUCC

Pasal 16

MODAL KUCC 

Modal KUCC berasal dari :

  1. Simpanan Pokok adalah simpanan yang harus diberikan oleh anggota sekaligus pada saat menjadi anggota KUCC dan dikembalikan kepada anggota pada saat berhenti atau keluar dari keanggotaan KUCC.
  2. Simpanan Wajib Anggota (SWA) adalah simpanan yang wajib diberikan oleh anggota setiap bulannya yang dijadikan modal KUCC dan hanya dikembalikan kepada anggota pada saat berhenti atau keluar dari keanggotaan KUCC.
  3. Simpanan Sukarela Anggota (SSA) adalah simpanan sukarela yang diberikan oleh anggota setiap bulannya yang dijadikan modal KUCC yang akan dikembalikan atas permintaan anggota dengan mengajukan permohonan tertulis 1 (satu) bulan sebelumnya.
  4. Investasi dari donator / pihak ketiga. 
  5. Hasil usaha jasa/pemasaran dari produk anggota
  6. Modal lain yang tidak mengikat.

Pasal 17

Jumlah nominal simpanan wajib anggota, simpanan sukarela anggota, simpanan wajib peminjam, dan simpanan sukarela peminjam ditentukan dalam Rapat Anggota Tahunan.



BAB XI

KETENTUAN KERJASAMA DAN PERMODALAN

Pasal 18

  1. Anggota KUCC yang bermaksud berkerjasama dengan anggota, harus melalui KUCC untuk mengurangi resiko kerugian.
  2. Transaksi dapat dilakukan secara personal setelah di acc KUCC.
  3. Pengurus KUCC dapat bekerjasama dengan anggota KUCC dan pihak ketiga.

Pasal 19

  1. Setiap Anggota KUCC berhak mengajukan permodal kepada pihak ketiga melalui KUCC.
  2. Transaksi pembayaran langsung kepada pihak ketiga
  3. Jika anggota KUCC mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) bisa diajukan kepada KUCC selama dana simpanan KUCC mencukupi.



BAB XIV

P E N U T U P

Pasal 20

  1. Setiap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) harus disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan.
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta keputusan yang telah disahkan dalam Rapat Anggota wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh pengurus, pengawas dan anggota.

Pasal 21

  1. Anggaran Rumah Tangga (ART) KUCC ini diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, dan apabila dipandang perlu, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
  2. Anggaran Rumah Tangga (ART) KUCC perdana ini, disahkan dan ditandatangani oleh Pengurus berdasarkan keputusan Rapat Pendiri Koperasi pada hari Jum’at, tanggal 26 Desember 2023 pukul 11.00 WITA bertempat di Sekretariat UCC Lt.3 Kantor Kecamatan Cimanggis.

 

Ketua : RINAL DIDES

Sekretaris : Aries M. Widodo

Bendahara : Gemalasari

Share this:

TENTANG PENULIS

Sejahtera Bersama, Bersama Sejahtera
Bapak ibu semua itu tagline kami untuk melayani para UMKM, insyallah kita bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama #Sejahtera

0 komentar:

Posting Komentar