Profil Koperasi


Sekilas Profil

Koperasi UCC merupakan sebuah lembaga perekonomian yang berada di lingkungan masyarakat cimanggis yang beranggotakan UMKM Center Cimanggis. Koperasi UCC didirikan pada tanggal 26 Desember 2023, mulai beroperasi tanggal 14 Februari 2024, dan dalam proses badan hukum. Koperasi UCC sejak berdiri menerapkan sistem manajemen koperasi. Manajemen Koperasi UCC dibagi menjadi Pengawas, Pengurus dan Anggota. Koperasi UCC menyelenggarakan berbagai program dan kegiatan yang menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.


Tagline

"Sejahtera Bersama, Bersama Sejahtera"


Visi

Menjadi mitra kerja yang handal dalam membantu meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.


Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan profesional kepada Anggota, sesuai dengan jati diri koperasi.
  2. Mengembangkan usaha-usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
  3. Menjalin kerjasama ekonomi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pendapatan koperasi dan memberikan manfaat bagi anggota.


Asas

  1. Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta berasaskan kekeluargaan
  2. Terwujudnya koperasi yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama .


Prinsip

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara profesional dan amanah
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Melaksanakan pendidikan perkoperasian
  5. Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dengan prinsip keadilan


Tujuan Pendirian

  1. Memajukan kesejahteraan anggota serta ikut membangun tatanan perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera.
  2. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  3. Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.


Keanggotaan koperasi berakhir bilamana :

  1. Meninggal dunia
  2. Minta berhenti atas permintaan sendiri
  3. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan
  4. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak mengindahkan kewajibannya
  5. Sebagai anggota atau sesuatu yang merugikan koperasi

Share this:

TENTANG PENULIS

Sejahtera Bersama, Bersama Sejahtera
Bapak ibu semua itu tagline kami untuk melayani para UMKM, insyallah kita bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama #Sejahtera

0 komentar:

Posting Komentar